Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Jumat, 28 Maret 2014

RSS autobild.co.id - artikel: Tips Pengemudi untuk Hadapi Pejalan Kaki

/ On : 04.04/ Thank you for visiting my small blog here. If you wanted to discuss or have the question around this article, please contact me by e-mail.
RSS autobild.co.id - artikel
RSS www.autobild.co.id // via fulltextrssfeed.com 
Book your hotel early for a discount!

You can reap the rewards with great discounts at participating Pullman, M Gallery, Grand Mercure, Novotel, Mercure, ibis and Formule 1 hotels.
From our sponsors
Tips Pengemudi untuk Hadapi Pejalan Kaki
Mar 27th 2014, 21:04, by admin@autobild.co.id

Melihat kacaunya infrastruktur jalan, pejalan kaki 'dipaksa' untuk berbagi jalan dengan kendaraan bermotor. Sebut saja menyeberang di sembarang tempat. Belum lagi saat trotoar jalan rusak atau 'diinvasi' pedagang kaki lima. Lengkap sudah penderitaan pejalan kaki.

Padahal pasal 106 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda'. Bagaimana andai terjadi kecelakaan? Berdasarkan Pasal 284 UU itu, jika pengemudi tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau aturan Pasal 106 Ayat (2) di atas, ia dapat dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Berdasarkan Pasal 310 UU yang sama, dinyatakan pula jika korban luka ringan, ancamannya paling lama 1 tahun penjara dan atau denda Rp 2 juta. Kalau luka berat, paling lama penjara 5 tahun dan atau denda Rp 10 juta. Sedangkan kalau sampai meninggal, dikenai penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta.

"Apabila pengemudi sudah mengutamakan keselamatan pejalan kaki sesuai dengan Pasal 106 Ayat 2, namun karena kelalaian pejalan kaki menyebabkan terjadinya kecelakaan, seperti menyeberang di jalan bebas hambatan, maka pengemudi tidak dapat disalahkan," urai Rosliana Ginting, SH, Director & Founder Real Driving Centre (RDC).

"Namun si pengemudi berkewajiban untuk menghentikan kendaraannya, memberikan pertolongan, dan melaporkan kecelakaan ke kepolisian terdekat," lanjut Rosliana.

"Apabila si pengemudi tidak melakukan hal itu tanpa alasan yang patut, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta berdasarkan Pasal 312 UU di atas," lengkapnya.

Zebra cross kerap diisi kendaraan bermotor dan menyulitkan pejalan kaki untuk menyeberang Waspadai keberadaan dan pergerakan pejalan kaki Jangan pernah berasumsi terhadap gerakan pejalan kaki


Menghadapi Pejalan Kaki

"Jangan pernah berasumsi!" tegas Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC). "Anda tidak akan mampu membaca apa yang ada di dalam pikiran pejalan kaki dan pejalan kaki tidak bisa mengerti kehendak Anda," lanjutnya.

Fokus utama adalah memperhatikan pergerakan pejalan kaki dengan tetap mengawasi kondisi sekitar. Pejalan kaki dapat membuat gerakan yang mendadak. Misalnya belok atau balik arah, bercanda dan dorong-dorongan. Oleh karena itu, segera kurangi kecepatan sehingga pengemudi punya waktu antisipasi yang baik.

"Jangan lupa untuk mengecek spion!" tegas Jusri kembali. Ini untuk memastikan Anda memiliki ruang yang cukup jika harus melakukan gerakan menghindar atau menghentikan laju kendaraan. Alih-alih menjaga keselamatan pejalan kaki malah mengakibatkan tabrakan beruntun.

Anda juga bisa melakukan komunikasi saat dirasa pejalan kaki tersebut tidak waspada dengan kondisi jalan, seperti sedang asyik bercanda, mendengar musik dengan earphone atau main gadget. Bunyikan klakson secukupnya sebagai peringatan.

Gunakan spion samping untuk patokan jarak Kurangi kecepatan dan perhatikan kemungkinan arah geraknya

"Kalau memungkinkan, Anda bisa berhenti untuk memberikan kesempatan pejalan kaki tersebut menyeberang jalan. Tapi jika tidak memungkinkan, kurangi kecepatan sambil siap-siap untuk menghindari ke ruang aman bila pejalan kaki tersebut menyeberang tiba-tiba," lugas Jusri.

Untuk pejalan kaki yang menggunakan ruas jalan untuk berjalan, perlakuannya tetap sama. Kurangi kecepatan, dan beri tanda jika dirasa mereka tidak waspada. Berikan jarak aman dengan menggunakan ujung bumper depan kiri dan spion samping kiri sebagai patokan saat ingin melewati. Tetap waspada untuk menjaga kemungkinan dari gerakan tiba-tiba.

OKE Bagi Pejalan Kaki

"Saat ingin menyeberang, pejalan kaki harus melakukan proses pencegahan kecelakaan yang Real Driving Centre (RDC) namakan OKE. Terdiri dari Observasi, Kenali, dan Eksekusi," terang Marcel Kurniawan, Training Director RDC.

Lakukan observasi terhadap jarak dan kecepatan kendaraan yang datang. Perhatikan apakah pengemudi kendaraan sudah melihat Anda. Lebih baik menunggu jika dirasa belum aman.

"Kenali pula risiko dan cara paling aman untuk terhindar dari kecelakaan. Misalnya tentang kecepatan, apakah harus berlari atau hanya berjalan saja," lanjut Marcel. Perhatikan pula gangguan yang mungkin terjadi, seperti lubang jalan. Pantau pula ketinggian trotoar agak tidak tersandung.

Perlu juga untuk memberikan tanda seperti mengangkat tangan. Bahkan di zebra cross sekalipun, langkah ini harus dilakukan mengingat rendahnya kepedulian pengguna jalan terhadap pejalan kaki.

Jangan ragu saat eksekusi! "Kebanyakan kecelakaan terjadi karena keragu-raguan penyeberang jalan. Seperti sudah di tengah jalan tapi mengurungkan niat dan mundur. Nah, saat kembali, biasanya pengemudi akan kaget," urai Marcel panjang lebar.

Gunakan isyarat tangan saat masuk ke jalan raya Jembatan penyeberangan masih sekadar hiasan di jalan

Semua prosedur tadi juga wajib diterapkan pejalan kaki yang harus 'turun' ke jalan karena trotoar rusak atau diinvasi pedagang kaki lima. Simpan gadget di kantong atau tas agar tidak mengalihkan perhatian. Yakini bahwa jalan aman, baru turun ke jalan.

"Berjalan kaki berlawanan dengan arah arus kendaraan lebih efektif untuk mencegah kecelakaan. Tujuannya agar pejalan kaki dapat melihat dan melakukan observasi terhadap potensi bahaya dari kendaraan yang datang, sehingga dapat menghindar," tutup Marcel.
 

284/64-65(12-25Mar14)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions

0 komentar:

Video Panduan GPS Tracker Bahasa Indonesia

Video Panduan GPS Navigasi SuperSpring