Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Jumat, 28 Februari 2014

1 Keluarga Lakukan Penyekapan Pasutri di Jakarta Utara

/ On : 14.24/ Thank you for visiting my small blog here. If you wanted to discuss or have the question around this article, please contact me by e-mail.

NTMC, Jakarta - Jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 5 pelaku penyekapan pasangan suami istri di Perumahan Tugu Permai, Blok A1 No 1, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Adapun Pasutri tersebut disekap oleh pelaku selama 5 hari.

Diketahui kedua pasangan suami istri (pasutri) ini atas nama Yuslinarwati, 41 tahun dan Iwan Angkasa, 38 tahun. Keduanya disekap selama 5 hari di rumah pelaku dimana diantara pelaku juga merupakan pasutri atas nama Arif, 38 tahun dan Wuri, 38 tahun. Serta ketiga pelaku sisanya merupakan adik Arif yaitu Wijo, Salim, dan Sutisna.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Daddy Hartadi mengatakan penyekapan suami istri ini dilakukan selama 5 hari sejak 8 hingga 12 Februari 2014 di rumah pelaku. Selama penyekapan korban banyak mengalami siksaan fisik maupun psikis.

"Korban saat disekap tangan diborgol, kalau buang air harus berdua dan pintunya juga dalam keadaan terbuka," ujar AKBP Daddy kepada wartawan, Kamis (27/2/2014).

AKBP Daddy menjelaskan pada hari kelima, pukul 13.00 WIB, pasutri tersebut berhasil kabur. Mereka berhasil kabur dengan membuka borgol dan memotong teralis jendela di lantai 2 rumah tersangka menggunakan sendok.

"Kedua korban loncat dari lantai 2 rumah pelaku, tapi akibatnya Yuslinar mengalami patah tulang rusuk dan kakinya terkilir, Itu lantai 2 tingginya sekitar 3-4 meter," jelasnya.

Usai kabur dari rumah pelaku, korban langsung melaporkan kejadian penyekapan tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara. Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung bergerak menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

AKBP Daddy menuturkan, diduga pelaku melakukan penyekapan akibat menilai korban telah menggelapkan uang pelaku sebesar Rp 300 juta rupiah. Uang tersebut dijanjikan korban untuk bisnis pengadaan beras.

Para pelaku akan dikenakan pasal 328 dan atau pasal 333 KUHP terkait penculikan dan atau tanpa hak merampas kemerdekaan orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Mediaatas 28 Feb, 2014


-
Source: http://ntmc-korlantaspolri.blogspot.com/2014/02/1-keluarga-lakukan-penyekapan-pasutri.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Video Panduan GPS Tracker Bahasa Indonesia

Video Panduan GPS Navigasi SuperSpring