Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Senin, 03 Maret 2014

Informasi Umum Surat Tilang

/ On : 18.35/ Thank you for visiting my small blog here. If you wanted to discuss or have the question around this article, please contact me by e-mail.

 

NTMC, Jakarta - Di Indonesia, terdapat lima warna slip tilang yang berlaku, yaitu merah, biru, hijau, kuning, dan putih. Fungsinya pun berbeda-beda, yaitu:


Merah     Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang ingin menghadiri sidang
Biru     Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang menitipkan di bank yang ditunjuk
Hijau     Diberikan kepada pengadilan
Kuning     Diberikan kepada anggota kepolisian
Putih     Diberikan kepada kejaksaan

Jika kita melanggar peraturan lalu lintas dan ditilang oleh pihak kepolisian, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu:

    Mengakui kesalahan, kita akan diberi slip biru dan diwajibkan membayar denda maksimal.
    Mengikuti sidang, kita akan diberi slip merah.

Semua denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank BRI. Setelah pembayaran selesai, kita bisa mendapatkan kembali SIM/STNK yang disita karena pelanggaran.

Mediaatas 03 Mar, 2014


-
Source: http://ntmc-korlantaspolri.blogspot.com/2014/03/informasi-umum-surat-tilang.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

0 komentar:

Video Panduan GPS Tracker Bahasa Indonesia

Video Panduan GPS Navigasi SuperSpring