Sri Wahyuni, warga Jebres, Solo; Wahyu Nugroho, warga Colomadu, Karanganyar; dan Sukisno, warga Simo, Boyolali. Ketiganya berprofesi sebagai petugas leasing kendaraan bermotor.
Dalam melakukan aksinya, mereka mengaku sebagai anggota Polri. "Sehingga, korban yang kebanyakan anak-anak langsung ketakutan dan mengikuti apa yang diminta," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Parwanto, Selasa 4 Maret 2014.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita dua unit kendaraan hasil kejahatan mereka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka harus meringkuk di tahanan Mapolres Boyolali.
Saat ini, ketiganya masih diperiksa secara intensif. Mereka bakal dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Firmansyah Djavu 04 Mar, 2014
-
Source: http://ntmc-korlantaspolri.blogspot.com/2014/03/3-polisi-gadungan-tertangkap-setelah.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
0 komentar:
Posting Komentar